Correct Article 15
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
