Correct Article 11
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian kebijakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
