Correct Article 5
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan;
d. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan
e. Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara.
Your Correction
