Correct Article 37
PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
