Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LAN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi www.djpp.kemenkumham.go.id urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction