Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Belarus tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Belarus on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Official/Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 September 2011 di Minsk, Belarus, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.