Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peninjauan Kembali Para Pihak harus bertemu untuk meninjau kembali Persetujuan ini atas permohonan, atau pada akhir tahun ke-5 (lima) sejak tanggal berlakunya Persetujuan, kecuali Para Pihak memberitahukan secara tertulis kepada Secretariat of the D-8 Executive Office di Istambul bahwa peninjauan kembali tersebut tidak diperlukan. SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Bali, INDONESIA pada tanggal 13 (tiga belas) bulan Mei tahun 2006 dalam bahasa Inggris dalam satu salinan naskah asli. Untuk Pemerintah Republik Rakyat Banglades H.E.M. Morshed Khan. MP Menteri Luar Negeri Untuk Pemerintah Republik Arab Mesir H.E. Fayza Aboulnaga Menteri Kerjasama Internasional Untuk Pemerintah Republik INDONESIA H.E. Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Untuk Pemerintah Republik Islam Iran H.E. Manoucherr Mottaki Menteri Luar Negeri Untuk Pemerintah Malaysia H.E. Dato Seri Syed Hamid Albar Menteri Luar Negeri Untuk Pemerintah Republik Federal Nigeria H.E. Fidelis N. Tapqun Menteri Perindustrian Untuk Pemerintah Republik Islam Pakisan H.E. Humayun Akhtar Khan Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Turki H.E. Kursad Tuzmen Menteri Negara
Your Correction