Correct Article 24
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
Jangka Waktu dan Pengakhiran
1. Persetujuan ini dimaksudkan untuk berlaku selamanya, tetapi setiap Pihak dapat mengakhiri kapan saja dengan memberitahukan melalui cara-cara diplomatik.
2. Pengakhiran akan berlaku 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan pengakhiran kepada penyimpan piagam ratifikasi. Kegiatan yang tengah berlangsung pada saat pengakhiran harus diselesaikan sesuai ketentuan Persetujuan ini.
Your Correction
