Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Sesuai ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini, Administrasi Pabean Termohon harus menghapuskan seluruh tagihan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Persetujuan ini. 2. Pengeluaran dan gaji-gaji yang dibayarkan kepada tenaga ahli dan saksi dan juga biaya-biaya penerjemah dan juru bahasa, selain pegawai pemerintah, harus ditanggung Oleh Administrasi Pemohon. 3. Jika pelaksanaan permohonan membutuhkan pengeluaran yang cukup besar jumlahnya atau bersifat luar biasa, Para Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang mendasari pelaksanaan permohonan termasuk pengaturan alas biaya-biaya yang akan ditanggung.
Your Correction