Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pertukaran Data Personal berdasarkan Persetujuan ini tidak dapat dimulai sampai Para Pihak saling menyetujui, sesuai ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini, bahwa data tersebut akan menerima tingkat perlindungan yang memenuhi persyaratan- persyaratan hukum nasional Pihak penyedia. 2. Berkaitan dengan ketentuan Pasal ini, Para Pihak harus saling menyediakan peraturan perundang-undangan yang relevan mengenai perlindungan Data Personal.
Your Correction