Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Setiap informasi yang diterima berdasarkan Persetujuan ini hanya digunakan oleh Administrasi Pabean dan hanya untuk maksud-maksud Persetujuan ini kecuali dalam hal Administrasi pabean yang memberikan informasi telah memberikan kewenangan penggunaannya oleh otoritas-otoritas lain atau untuk maksud- maksud lain. 2. Setiap informasi yang diterima berdasarkan persetujuan ini harus diperlukan sebagai rahasia dan harus, sekurang-kurangnya, duduk pada perlindungan dan kerahasiaan yang sama sebagaimana informasi sejenis tunduk berdasarkan hukum nasional dari Pihak di mana informasi tersebut diperoleh.
Your Correction