Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Ahli dan Saksi Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon dapat memberikan wewenang kepada para pejabatnya hadir di pengadilan atau mahkamah dalam wilayah Pihak lain sebagai tenaga-tenaga ahli atau saksi-saksi dalam permasalahan yang berhubungan dengan penerapan Hukum Kepabeanan.
Your Correction