Correct Article 14
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
Pengaturan Kunjungan Pejabat
1. Apabila Pejabat-pejabat salah satu Pihak hadir dalam wilayah Pihak lain berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, mereka harus selalu dapat menyediakan, dalam bahasa yang dapat diterima oleh Administrasi Termohon, bukti identitas jabatan dan status dalam Administrasi Pabeannya, serta status jabatannya yang diberikan dalam wilayah Admnistrasi Termohon.
2. Pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Administrasi Pemohon untuk hadir dalam wilayah Pihak Termohon, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, berperan hanya sebagai penasehat.
3. Mereka harus, selama berada di dalam wilayah Pihak lain berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Persetujuan ini, mendapat perlindungan sebagaimana diberikan kepada pejabat-pejabat Pabean dari Pihak lain sejauh diatur oleh hukum-hukum yang berlaku di Pihak lain, dan bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang silakukannya.
Your Correction
