Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kehadiran Pejabat Administrasi Pemohon atas Undangan Administrasi Termohon Apabila Administrasi Termohon menganggap tepat kehadiran seorang pejabat Administrasi Pemohon ketika langkah-langkah pemberian bantuan dilaksanakan, sesuai permohonan, Administrasi Termohon dapat mengundang partisipasi Administrasi Pemohon sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang ditetapkannya.
Your Correction