Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Permohonan bantuan berdasarkan Persetujuan ini harus disampaikan secara langsung kepada Administrasi Pabean Pihak lain. Permohonan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau secara elektronik, dan harus dilengkapi dengan setiap informasi yang dianggap berguna untuk memenuhi permohonan tersebut. Administrasi Termohon dapat mensyaratkan konfirmasi tertulis atas permohonan yang disampaikan secara elektronik. Apabila keadaan-keadaan mensyaratkan demikian, permohonan dapat dibuat secara lisan. Permohonan lisan tersebut harus dikonfirmasikan secara tertulis sesegera mungkin. 2. Permohonan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus meliputi rincian sebagai berikut: (a) nama administrasi Pemohon; (b) mesalah kepabeanan yang sedang ditinjau, jenis bantuan yang dimohon dan alasan permohonan tersebut; (c) diskripsi ringkas kasus yang sedang ditinjau serta unsur-unsur administratif dan hukumnya; (d) Nama-nama dan alamat-alamat dari Orang-orang yang memiliki hubungan dengan permohonan tersebut, jika diketahui. 3. Apabila Aministrasi Pemohon meminta bahwa suatu prosedur atau metodologi tertentu diikuti, Administrasi Termohon harus memenuhi permintaan tersebut, sepanjang sesuai dengan ketentuan-ketentuan nasional, hukum dan administratifnya. 4. Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon harus menyediakan salinan resmi dokumen yang diminta. Setiap dokumen yang diperlukan, sejauh memungkinkan, harus disertai semua informasi yang berhubungan untuk penafsiran dan penggunaannya. 5. Informasi yang dirujuk dalam Persetujuan ini harus disampaikan kepada para pejabat yang khusus untuk maksud tersebut oleh setiap Administrasi Pabean. Daftar para pejabat tersebut harus disampaikan kepada administrasi Pabean dari Pihak lain sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
Your Correction