Correct Article 7
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
Bantuan dalam Pengembalian Klaim Kepabeanan
1. Berdasarkan permohonan, Administrasi-administrasi Pabean harus memberikan bantuan satu sama lain dalam upaya pengembalian klaim-klaim kepabeanan, sepanjang kedua Pihak telah memberlakukan ketentuan hukum dan administratif yang diperlukan pada saat permohonan diajukan.
2. Bentuan dalam pengembangan klaim kepabeanan harus diatur dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
Your Correction
