Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi untuk Penerapan dan Penegakan Hukum Kepabeanan Administrasi-administrasi Pabean, sejauh mungkin, saling menyediakan, baik atas permohonan maupun atas inisiatif sendiri, informasi yang dapat membantu memastikan penerapan yang tepat atas Hukum Kepabeanan serta untuk pencegahan, penyelidikan dan pemberantasan pelanggaran kepabeanan informasi tersebut dapat meliputi : a. teknik-teknik baru penegakan Hukum Kepabeanan yang telah terbukti efektifitasnya; b. kecenderungan, sarana atau metode-metode baru dalam Pelanggaran Kepabeanan c. barang-barang yang diketahui sebagai subjek Pelanggaran Kepabeanan, maupun metode transportasi dan penyimpanan yang digunakan terkait dengan barang tersebut; d. setiap data lain yang dapat membantu Administrasi Pabean dalam penilaian resiko untuk maksud-maksud pengawasan dan fasilitasi.
Your Correction