Correct Article 2
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
1. Pertukaran Informasi
Para Pihak melalui Administrasi Pabeannya akan saling menyediakan informasi terkait sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, untuk penerapan yang tepat atas Hukum Kepabeanan, pencegahan, penyelidikan, dan pemberantasan pelanggaran-pelanggaran kepabeanan serta memastikan keamanan rantai perdagangan.
2. Pengembangan Kapasitas Negara-negara anggota akan memulai program pelatihan kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai Pabean, menyediakan keahlian dan berbagi fasilitas dan program pelatihan satu sama lain.
3. Bantuan Administratif
a. Para Pihak melalui Administrasi Pabeannya saling menyediakan bantuan administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam persetujuan ini, untuk penerapan yang tepat atas Hukum Kepabeanan, pencegahan, penyelidikan, serta pemberantasan pelanggaran-pelanggaran di Kepabeanan.
b. Seluruh bantuan dalam Persetujuan ini oleh setiap Pihak akan disediakan sesuai dengan hukum nasional dan ketentuan-ketentuan administratifnya dan dalam batas-batas kewenangan serta ketersediaan sumber daya Administrasi Pabeannya.
c. Persetujuan ini hanya mencakup bantuan administratif secara multilateral antar Para Pihak dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi Persetujuan bantuan hukum timbal balik/multilateral antara/antar Para Pihak. Apabila bantuan timbal balik ini akan diberikan oleh otoritas lain dari Pihak Termohon, maka Administrasi Termohon harus menunjuk otoritas dimaksud dan, jika diketahui, akan menunjuk Persetujuan yang relevan atau pengaturan yang dapat diberlakukan.
d. Ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini tidak memberikan hak kepada siapapun untuk menghalangi pelaksanaan suatu permohonan.
4. Fasilitas Transit.
Untuk meningkatkan perdagangan antar Para Pihak, Para Pihak akan memfasilitasi pergerakan Transit melalui penyederhanaan dan penyelarasan prosedur kepabeanan dan mekanisme kepatuhan.
5. Bank Data Kepabeanan Negara-negara anggota akan mempertimbangkan pembentukan Bank Data Kepabeanan secara terpusat untuk pertukaran informasi yang efektif.
Your Correction
