Correct Article 1
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Current Text
Untuk maksud Persetujuan ini,
a. "Administrasi Pabean" adalah otoritas Pabean dan setiap otoritas lain dari suatu Pihak yang berwenang berdasarkan hukum nasional dan ditunjuk oleh Pihak tersebut untuk menerapkan setiap ketentuan dari Persetujuan ini.
b. "Pungutan Kepabeanan" adalah semua bea, pajak, biaya atau setiap pungutan lainnya yang dipungut di wilayah Para Pihak, dan penerapan Hukum Kepabeanan, tetapi tidak termasuk biaya dan pungutan atas jasa-jasa yang diberikan.
c. "Klaim Kepabeanan" adalah setiap jumlah pungutan kepabeanan yang tidak dapat ditagih di salah satu Pihak.
d. "Hukum Kepabeanan" adalah setiap ketentuan hukum dan administratif yang dapat diberlakukan atau dapat ditegakkan oleh salah satu Administrasi Pabean yang berhubungan dengan importasi, eksportasi, pengangkutan lanjut, pengangkutan terus, penyimpanan dan pergerakan barang-barang, termasuk ketentuan hukum dan administratif yang berhubungan dengan tindakan-tindakan pelarangan, pembatasan dan pengawasan.
e. "Pelanggaran Kepabeanan" adalah setiap pelanggaran atau percobaan pelanggaran atas Hukum Kepabeanan.
f. "Informasi" adalah setiap data, baik yang diproses atau dianalisa maupun tidak, dan dokumen-dokumen, laporan-laporan, serta komunikasi-komunikasi lain dalam bentuk apapun, termasuk bentuk elektronik, salinan resmi atau otentiknya.
g. "Pejabat" adalah setiap pegawai Pabean atau instansi pemerintah lain yang ditunjuk oleh suatu Administrasi Pabean.
h. "Orang" adalah orang perseorangan dan badan hukum, kecuali dipersyaratkan sebaliknya;
i. "Data Personal" adalah setiap data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi;
j. "Administrasi Pemohon" adalah Administrasi Pabean yang meminta bantuan;
k. "Administrasi Termohon" adalah Administrasi Pabean yang diminta untuk memberikan bantuan;
i. "Pihak Pemohon" adaah Pihak yang Administrasi Pabeannya meminta bantuan;
m. "Pihak Termohon" adalah Pihak yang Administrasi Pabeannya diminta untuk memberikan bantuan.
Your Correction
