Correct Article 7
PERPRES Nomor 57 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
