Correct Article 3
PERPRES Nomor 57 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Current Text
Besarnya tunjangan Pengawas Radiasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
