Correct Article 2
PERPRES Nomor 57 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, diberikan tunjangan Pengawas Radiasi setiap bulan.
Your Correction
