Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 57 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.
Your Correction