Correct Article 5
PERPRES Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTANAH NAHRASIYAH LHOKSEUMAWE
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, angg€rran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dalam pelaksanaan peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
