Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O14 Nomor 316) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN 1, Ketentuan . . .
PRESIDEH
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: