Correct Article 8
PERPRES Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
NO.
JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Instruktur Ahli Utama Rp2.025.000,00
2. Instruktur Ahli Madya Rp1.380.000,00
3. Instruktur Ahli Muda Rp1.100.000,00
4. Instruktur Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Instruktur Penyelia Rp960.000,00
2. Instruktur Mahir Rp500.000,00
3. Instruktur Terampil Rp360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
