Correct Article 7
PERPRES Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
