Correct Article 6
PERPRES Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Instruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
