Correct Article 45A
PERPRES Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Your Correction
