Correct Article 4
PERPRES Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL DAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL TAHUN 2018 – 2025
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi Rencana Aksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3) Pelaksanaan Rencana Aksi pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
