Correct Article 2
PERPRES Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL DAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL TAHUN 2018 – 2025
Current Text
(1) Rencana Aksi memuat program dan kegiatan untuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk periode 8 (delapan) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2025, termasuk kegiatan penyusunan rencana induk mengenai pembangunan kawasan konservasi dalam lingkup pembangunan nasional.
(2) Strategi dalam Rencana Aksi meliputi:
a. penguatan kinerja pengelolaan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang efektif;
b. pengembangan peran Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional dalam mendukung pariwisata;
c. peningkatan peran masyarakat dan para pihak di sekitar Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
d. pengembangan mekanisme pendanaan berkelanjutan; dan
e. pengembangan kawasan konservasi perairan baru.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Rencana Aksi Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(6) Rencana induk ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
