Correct Article 1
PERPRES Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL DAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL TAHUN 2018 – 2025
Current Text
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025 yang selanjutnya disebut Rencana Aksi.
(2) Rencana Aksi menjadi pedoman bagi semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta menjadi acuan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional.
Your Correction
