Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi: a. mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku bagi kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; b. mengembangkan dan memelihara bendung sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Andalan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan teknologi penggunaan air laut; d. mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan metode pengawetan air; e. mengembangkan dan memelihara embung untuk memenuhi kebutuhan air baku pada kawasan pertanian; dan f. meningkatkan fungsi, mengembangkan, dan memelihara jaringan irigasi pada daerah irigasi (DI) untuk mendukung pengembangan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Pengembangan dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku bagi kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. Bendungan Batujai, Bendungan Pengga, dan Bendungan Mujur II yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, serta Bendungan Pandanduri Suwangi yang berada di Kabupaten Lombok Timur yang melayani PKN Mataram dan PKW Praya serta Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; b. Bendungan Bintang Bano yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat, Bendungan Beringinsila, Bendungan Batu Bulan, Bendungan Mamak, Bendungan Tiu Kulit, dan Bendungan Gapit yang berada di Kabupaten Sumbawa, Bendungan Rababaka yang berada di Kabupaten Dompu, serta Bendungan Pelaparado dan Bendungan Sumi yang berada di Kabupaten Bima yang melayani PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Bima; c. Bendungan Mbay yang berada di Kabupaten Nagekeo untuk melayani Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa; dan d. Bendungan Temef yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bendungan Tilong dan Bendungan Raknamo yang berada di Kabupaten Kupang, serta Bendungan Kolhua yang berada di Kota Kupang untuk melayani PKN Kupang, PKW Soe, PKW Kefamenanu serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya. (3) Pengembangan dan pemeliharaan bendung sebagai pemasok air baku bagi Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. bendung di WS Lombok untuk melayani Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; b. bendung di WS Sumbawa untuk melayani Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Bima; c. bendung di WS Flores untuk melayani Kawasan Andalan Ruteng- Bajawa dan Kawasan Andalan Maumere-Ende; d. bendung di WS Benanain untuk melayani Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; dan e. bendung di WS Noelmina untuk melayani Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya. (4) Pengembangan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan teknologi penggunaan air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya. (5) Pengembangan prasarana penyediaan air baku dengan menggunakan metode pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya. (6) Pengembangan dan pemeliharaan embung untuk memenuhi kebutuhan air baku pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Barat. (7) Peningkatan fungsi, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan irigasi pada DI untuk mendukung pengembangan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. jaringan irigasi di DI Jurang Sate Hulu, DI Jurang Sate Hilir, DI Mujur II, DI Batu Jai, DI Surabaya, DI Jurang Batu, dan DI Pengga yang melayani Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; b. jaringan irigasi di DI Bendungan Batu Bulan dan DI Mamak yang melayani Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; c. jaringan irigasi di DI Pelaparado yang melayani Kawasan Andalan Bima; d. jaringan irigasi di DI Mbay, DI Penginer, DI Ngada, DI Way Dingin Way Laku, DI Way Mantar, DI Way Musur, Way Bobo, Way Peot, DI Lembor, DI Nggorang (Mese, Dongkong, Galung), dan DI Terang yang melayani Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa; e. jaringan irigasi di DI Benlelang yang melayani kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan di Pulau Alor; f. jaringan irigasi di DI Batu Merah, DI Lokopehapo, DI Manikin, DI Oesao, DI Tilong, DI Beluana, DI Haekto, DI Mena, DI Haekesak, DI Malaka, DI Baus, dan DI Bena yang melayani Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; dan g. jaringan irigasi di DI Danau Tua yang melayani kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan di Pulau Rote.
Your Correction