Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi: a. mendayagunakan sumber air berbasis WS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan b. merehabilitasi DAS kritis. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pendayagunaan sumber air berbasis WS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. WS strategis nasional yang meliputi: 1) WS Lombok yang melayani PKN Mataram dan PKW Praya serta Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya; 2) WS Sumbawa yang melayani PKW Sumbawa Besar dan PKW Raba serta Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Bima; dan 3) WS Flores yang melayani PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, dan PKW Maumere serta Kawasan Andalan Maumere-Ende, Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa; b. WS lintas negara yang meliputi: 1) WS Benanain yang melayani PKW Kefamenanu dan PKSN Atambua serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; dan 2) WS Noelmina yang melayani PKN Kupang dan PKW Soe serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya. (3) Rehabilitasi DAS kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di: a. DAS Dodokan, DAS Renggung Perempung, DAS Palung, dan DAS Putih pada WS Lombok; b. DAS Rea, DAS Palaparado, DAS Moyo, DAS Hodo, DAS Kambu, dan DAS Nangagali pada WS Sumbawa; c. DAS Lowo Dondo pada WS Flores; d. DAS Benanain pada WS Benanain; dan e. DAS Noelmina dan DAS Noelnunkurus pada WS Noelmina.
Your Correction