Correct Article 27
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Current Text
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional di Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
