Correct Article 26
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan
b. mengembangkan jaringan satelit untuk membuka isolasi di Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni.
(2) Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. jaringan satelit untuk melayani PKN Mataram, PKN Kupang, PKW Praya, PKW Sumbawa Besar, PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, PKW Kefamenanu, PKW Soe, dan PKW Waingapu; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jaringan satelit untuk melayani Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bima, Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa, Kawasan Andalan Maumere-Ende, Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Sumba.
(3) Pengembangan jaringan satelit untuk membuka isolasi di Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Your Correction
