Correct Article 22
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan mengembangkan dan memelihara jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan di Kepulauan Nusa Tenggara.
(2) Pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan di Kepulauan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Lombok meliputi:
1. jaringan transmisi Tanjung-Ampenan-Jeranjang-Sengkol- Selong-Pringgabaya-Sambelia-Bayan-Tanjung;
2. jaringan transmisi Mantang-Gerung;
3. jaringan transmisi Sengkol-Kuta; dan
4. jaringan transmisi Sembalun-Sambelia untuk melayani PKN Mataram dan PKW Praya serta Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Sumbawa meliputi:
1. jaringan transmisi Taliwang-Alas/Tano-Labuhan-Empang- Dompu-Woha-Bima-Sape;
2. jaringan transmisi Utan-Labuhan;
3. jaringan transmisi Brang Beh-Labuhan;
4. jaringan transmisi Hu’u-Dompu; dan
5. jaringan transmisi Wera-Bima untuk melayani PKW Sumbawa Besar dan PKW Raba serta Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Bima;
c. jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Flores meliputi:
1. jaringan transmisi Labuan Bajo-Ruteng-Bajawa-Ropa- Maumere;
2. jaringan transmisi Wae Rancang-Ruteng;
3. jaringan transmisi Mataloko-Bajawa;
4. jaringan transmisi Ropa-Ende; dan
5. jaringan transmisi Sokoria-Ende untuk melayani PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, dan PKW Maumere serta Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa dan Kawasan Andalan Maumere-Ende; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Timor berupa jaringan transmisi Bolok-Maulafa-Naibonat-Soe/Nonohonis-Kefamenanu- Atambua-Atapupu untuk melayani PKN Kupang, PKW Soe, PKW Kefamenanu, dan PKSN Atambua serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya.
Your Correction
