Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memelihara pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni. (2) Pengembangan dan pemeliharaan pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) meliputi: 1. PLTU Lombok dan PLTU Lombok Sewa yang berada di Kabupaten Lombok Barat; 2. PLTU Lombok 2, PLTU Lombok FTP2, dan PLTU Lombok Timur yang berada di Kabupaten Lombok Timur; 3. PLTU Lombok 3 yang berada di Pulau Lombok; 4. PLTU Sumbawa Barat yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat; 5. PLTU Sumbawa FTP2 yang berada di Kabupaten Sumbawa; 6. PLTU Bima yang berada di Kabupaten Bima; 7. PLTU Ropa yang berada di Kabupaten Ende; 8. PLTU Maumere yang berada di Kabupaten Sikka; 9. PLTU Alor yang berada di Kabupaten Alor; 10. PLTU Atambua yang berada di Kabupaten Belu; 11. PLTU Kupang yang berada di Kabupaten Kupang; dan 12. PLTU Rote Ndao yang berada di Kabupaten Rote Ndao; b. pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas (PLTG/MG) meliputi: 1. PLTG/MG Lombok yang berada di Kabupaten Lombok Barat; 2. PLTMG Maumere yang berada di Kabupaten Sikka; dan 3. PLTG/MG Kupang yang berada di Kabupaten Kupang; c. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB) Larantuka yang berada di Kabupaten Flores Timur; d. pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) meliputi: 1. PLTP Sembalun yang berada di Kabupaten Lombok Timur; 2. PLTP Hu’u yang berada di Kabupaten Dompu; 3. PLTP Ulumbu yang berada di Kabupaten Manggarai; 4. PLTP Mataloko yang berada di Kabupaten Ngada; 5. PLTP Sokoria yang berada di Kabupaten Ende; www.djpp.kemenkumham.go.id 6. PLTP Oka Larantuka yang berada di Kabupaten Flores Timur; 7. PLTP Atadei yang berada di Kabupaten Lembata; dan 8. PLTP Bukapiting yang berada di Kabupaten Alor; e. pembangkit listrik tenaga air (PLTA) meliputi: 1. PLTA Brang Beh yang berada di Kabupaten Sumbawa; dan 2. PLTA Wae Rancang yang berada di Kabupaten Manggarai Timur. (3) Pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) meliputi: 1. PLTM Santong dan PLTM Segara yang berada di Kabupaten Lombok Utara; 2. PLTM Kukusan dan PLTM Kokok Putih yang berada di Kabupaten Lombok Timur; 3. PLTM Bintang Bano dan PLTM Rea yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat; 4. PLTM Mamak dan PLTM Rhee yang berada di Kabupaten Sumbawa; 5. PLTM Sape yang berada di Kabupaten Bima; 6. PLTM Wae Roa yang berada di Kabupaten Ngada; 7. PLTM Ndungga yang berada di Kabupaten Ende; 8. PLTM Wolodaesa yang berada di Kabupaten Sikka; 9. PLTM Gilkes, PLTM Barata, PLTM Wae Lega, dan PLTM Sita yang berada di Pulau Flores; 10. PLTM Maidang, PLTM Lewa, dan PLTM Praikalala yang berada di Kabupaten Sumba Timur; 11. PLTM Wanokaka yang berada di Kabupaten Sumba Barat; 12. PLTM Lokomboro yang berada di Kabupaten Sumba Barat Daya; dan 13. PLTM Kudungawa, PLTM Umbuwangu, PLTM Peduhunga, dan PLTM Kambaniru yang berada di Pulau Sumba; b. pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBM) di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, www.djpp.kemenkumham.go.id Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Ngada, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sumba Timur; c. pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTB), pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), dan/atau pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabua Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya; dan d. Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL) di Selat Alas, Selat Linta, Selat Molo, Selat Flores, Selat Lewotobi, dan Selat Solor.
Your Correction