Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan; b. mengembangkan pelabuhan dengan memanfaatkan ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID; c. mencegah pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir; d. memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan e. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya. (2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di: a. Pelabuhan Tenau yang berada di Kota Kupang untuk melayani PKN Kupang sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Sawu dan Sekitarnya, dan PKW Soe sebagai pusat pengembangan dari Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; b. Pelabuhan Lembar yang berada di Kabupaten Lombok Barat dan Pelabuhan Labuhan Lombok yang berada di Kabupaten Lombok Timur untuk melayani PKN Mataram dan PKW Praya sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Lombok dan Sekitarnya; c. Pelabuhan Benete yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat dan Pelabuhan Badas yang berada di Kabupaten Sumbawa untuk melayani PKW Sumbawa Besar sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya; d. Pelabuhan Bima yang berada di Kota Bima untuk melayani PKW Raba sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bima; e. Pelabuhan Labuan Bajo yang berada di Kabupaten Manggarai Barat untuk melayani PKW Labuan Bajo sebagai pusat www.djpp.kemenkumham.go.id pengembangan Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Flores; f. Pelabuhan Marapokot yang berada di Kabupaten Nagekeo untuk melayani PKW Ruteng sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa dan Kawasan Andalan Laut Flores; g. Pelabuhan Ippi dalam satu sistem dengan Pelabuhan Ende yang berada di Kabupaten Ende untuk melayani PKW Ende sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Maumere-Ende serta Kawasan Andalan Laut Sumba dan Sekitarnya; h. Pelabuhan Lorensius Say yang berada di Kabupaten Sikka untuk melayani PKW Maumere sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Maumere-Ende serta Kawasan Andalan Laut Flores dan Sekitarnya; i. Pelabuhan Larantuka dalam satu sistem dengan Pelabuhan Waiwadan yang berada di Kabupaten Flores Timur dan Pelabuhan Balauring yang berada di Kabupaten Lembata untuk melayani Kawasan Andalan Laut Flores; j. Pelabuhan Kalabahi dalam satu sistem dengan Pelabuhan Maritaing yang berada di Kabupaten Alor untuk melayani PKSN Kalabahi; k. Pelabuhan Atapupu yang berada di Kabupaten Belu dalam satu sistem dengan Pelabuhan Wini yang berada di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melayani PKSN Atambua dan PKSN Kefamenanu sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; dan l. Pelabuhan Waingapu yang berada di Kabupaten Sumba Timur untuk melayani PKW Waingapu sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sumba serta Kawasan Andalan Laut Sumba dan Sekitarnya. (3) Pengembangan pelabuhan dengan memanfaatkan ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Lembar. (4) Pencegahan pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Labuhan Lombok, Pelabuhan Benete, Pelabuhan Badas, Pelabuhan Bima, Pelabuhan Labuan Bajo, Pelabuhan Marapokot, Pelabuhan Ippi, Pelabuhan Ende, Pelabuhan Lorensius Say, Pelabuhan Larantuka, Pelabuhan Waiwadan, Pelabuhan Balauring, Pelabuhan Kalabahi, Pelabuhan Maritaing, Pelabuhan Atapupu, dan Pelabuhan Waingapu. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Labuhan Lombok, Pelabuhan Benete, Pelabuhan Badas, Pelabuhan Bima, Pelabuhan Labuan Bajo, Pelabuhan Marapokot, Pelabuhan Ippi, Pelabuhan Ende, Pelabuhan Lorensius Say, Pelabuhan Larantuka, Pelabuhan Waiwadan, Pelabuhan Balauring, Pelabuhan Kalabahi, Pelabuhan Maritaing, Pelabuhan Atapupu, Pelabuhan Wini, dan Pelabuhan Waingapu. (6) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada pelabuhan di Kepulauan Nusa Tenggara yang terpadu dengan: a. Jaringan Jalan Lintas Pulau Lombok, Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumbawa, Jaringan Jalan Lintas Pulau Flores, Jaringan Jalan Lintas Pulau Alor, Jaringan Jalan Lintas Pulau Sumba, dan Jaringan Jalan Lintas Pulau Timor; dan b. Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk. (7) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction