Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. jaringan jalan nasional; dan b. jaringan transportasi penyeberangan. (3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tatanan kepelabuhanan; dan b. alur pelayaran. (4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
Your Correction