Correct Article 9
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 6 (enam) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
b. mengembangkan kawasan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 6 (enam) PPKT sebagai titik- titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun dan memelihara mercusuar dan/atau sarana penanda di Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana, Pulau Mangudu, dan Pulau Sophialouisa (Sepatang);
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan dan pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor; dan
c. mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor.
Your Correction
