Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan b. pemertahanan eksistensi 6 (enam) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA. (2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan; b. mengembangkan kawasan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c. mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara. (3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 6 (enam) PPKT sebagai titik- titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membangun dan memelihara mercusuar dan/atau sarana penanda di Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Ndana, Pulau Mangudu, dan Pulau Sophialouisa (Sepatang); b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan dan pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor; dan c. mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKT berpenghuni di Pulau Alor.
Your Correction