Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, perikanan dan kelautan, hortikultura dan perkebunan, pertanian tanaman pangan, kehutanan, pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition/MICE); b. pengembangan kawasan minapolitan; c. pengembangan sentra hortikultura dan perkebunan; d. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan; e. pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan; f. pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi; dan g. pengembangan jaringan prasarana dan sarana yang terpadu untuk mewujudkan poros INDONESIA Bagian Tenggara. (2) Strategi untuk pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana kawasan pariwisata; b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan pariwisata serta antara www.djpp.kemenkumham.go.id kawasan pariwisata dan kawasan perkotaan nasional; dan c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pariwisata. (3) Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan budi daya yang dilengkapi prasarana dan sarana yang ramah lingkungan; b. mengembangkan kawasan peruntukan industri berbasis komoditas perikanan dan kelautan; dan c. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan sentra perikanan dan kelautan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra hortikultura dan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian berbasis hortikultura dan perkebunan; dan b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan hasil hortikultura dan perkebunan. (5) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan kawasan budi daya tanaman pangan melalui intensifikasi pertanian untuk meningkatkan produktifitas kawasan budi daya tanaman pangan; b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan. (6) Strategi untuk pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan mempertahankan dan merehabilitasi kawasan hutan produksi dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. (7) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. mengembangkan sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan c. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keberadaan Pulau Kecil. (8) Strategi untuk pengembangan jaringan prasarana dan sarana yang terpadu untuk mewujudkan poros INDONESIA Bagian Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; b. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan jaringan transportasi penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara; c. mendorong pengembangan pelabuhan di sepanjang ALKI II, ALKI IIIA, dan ALKI IIID untuk mendukung pelayaran internasional; d. mengembangkan bandar udara untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan antarnegara; e. mengembangkan dan memelihara pembangkit tenaga listrik dan jaringan transmisi tenaga listrik; f. mendorong pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni; dan g. mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan telekomunikasi.
Your Correction