Correct Article 3
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara.
(2) Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Your Correction
