Correct Article 2
PERPRES Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
e. arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara.
Your Correction
