Correct Article 614
PERPRES Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
h. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
i. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
2. Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
