Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 614

PERPRES Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Pelayanan Publik; f. Staf Ahli Bidang Hukum; g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; h. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan; i. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur. 2. Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction