Correct Article 21A
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Badan Hukum Asing yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membentuk Badan Usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai penandatangan dan pemegang Perjanjian Kerjasama.
10. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf (q) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
