Correct Article 20A
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Biaya yang timbul dalam penyiapan Proyek Kerjasama serta perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat dibebankan kepada pemenang lelang.
(2) Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. biaya penyiapan pra studi kelayakan Proyek Kerjasama dan/atau transaksi Proyek Kerjasama hingga tercapainya perolehan pembiayaan (financial close); dan
b. imbalan yang wajar, dalam hal penyiapan proyek dilakukan oleh lembaga/institusi yang diberikan penugasan oleh Pemerintah.
(3) Biaya …
(3) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dicantumkan dalam dokumen pelelangan umum.
9. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
