Correct Article 12
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing memenuhi persyaratan kelayakan, proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing tersebut diproses melalui pelelangan umum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat
(4) dan ayat (5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
