Correct Article 11
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing wajib dilengkapi dengan:
a. studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana ...
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
(2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
