Correct Article 5
PERPRES Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2009 tentang PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP UNTUK REPUBLIK INDONESIA DALAM ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIA NATION (ASEAN) DI JAKARTA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Perutusan Tetap Republik INDONESIA, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 6 …
Your Correction
